Sedangkan, Arie tercatat tiba lebih awal sekitar pukul 10.30 WIB dan mulai menjalani pemeriksaan sekitar pukul 14.00 WIB. Penyidik tercatat mengajukan 138 pertanyaan kepada Arie.
"Selanjutnya untuk kepentingan penyidikan berdasarkan Pasal 99 dan 100 KUHAP, penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri melakukan upaya paksa penahanan terhadap kedua orang tersangka [Taufiq dan Arie] di Rutan Bareskrim Polri selama 20 hari ke depan, terhitung mulai hari Selasa, tanggal 10 Feb 2026 di Rutan Bareskrim Polri," kata Ade Safri.
Seperti Taufiq dan Arie, penyidik menduga Mery turut melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan; penggelapan dan penipuan melalui media elektronik; pembuatan catatan laporan palsu dalam laporan keuangan; dan TPPU. Kejahatan ini diduga dilakukan atas penyaluran pendanaan dari masyarakat yang dilakukan PT DSI dengan menggunakan proyek fiktif dari data atau informasi Borrower Eksisting.
(dov/frg)































