Logo Bloomberg Technoz

Polisi Tahan Dirut-Komisaris PT Dana Syariah Indonesia 

Dovana Hasiana
10 February 2026 09:27

Direktur Utama PT Dana Syariah Indonesia (DSI), Taufiq Aljufri. (dok. DSI)
Direktur Utama PT Dana Syariah Indonesia (DSI), Taufiq Aljufri. (dok. DSI)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Badan Reserse Kriminial Kepolisian atau Bareskrim Polri memutuskan untuk menahan dua petinggi PT Dana Syariah Indonesia (DSI) mulai hari ini, Selasa (10/02/2026). Mereka adalah Direktur Utama PT DSI Taufiq Aljufri dan Komisaris PT DSI Arie Rizal Lesmana. 

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Ade Safri Simanjuntak mengatakan mereka ditahan untuk kepentingan penyidikan kasus dugaan tindak pidana penggelapan dana dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Pinjol DSI. Penahanan dilakukan berdasarkan Pasal 99 dan 100 KUHAP. 

“Penyidik Bareskrim Polri melakukan upaya paksa penahanan terhadap kedua orang tersangka [TA dan ARL] di Rutan Bareskrim Polri selama 20 hari ke depan. Penahanan terhitung mulai hari Selasa, 10 Februari 2026 di Rutan Bareskrim Polri,” ujar Ade dalam siaran pers, Selasa (10/02/2026).


Adapun, keduanya langsung ditahan usai memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka pada Senin (09/02/2026). Korps Bhayangkara sebenarnya menetapkan tiga nama sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana penggelapan dana dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Pinjol DSI. Selain Taufiq dan Arie, penyidik juga menjerat eks Dirut PT DSI dan Dirut PT Mediffa Barokah Internasional Mery Yuniarni.

Namun, Mery tidak hadir memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka pada Senin (09/02/2026) karena alasan sakit. Maka, penyidik Bareskrim Polri akan melakukan pemanggilan pemeriksaan kembali kepada Mery pada Jumat (13/02/2026).