Logo Bloomberg Technoz

Kembalikan Dana Korban, Polri Usut Aset 3 Petinggi PT DSI 

Dovana Hasiana
06 February 2026 08:10

Ilustrasi fintech pinjol Dana Syariah Indonesia (Diolah)
Ilustrasi fintech pinjol Dana Syariah Indonesia (Diolah)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Badan Reserse Kriminal Kepolisian (Bareskrim Polri) telah menggandeng Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk memeriksa data aliran dana dan transaksi yang melibatkan tiga tersangka kasus dugaan penggelapan dana pada perusahaan financial technology peer to peer lending PT Dana Syariah Indonesia (DSI).

Tiga tersangka tersebut adalah Direktur Utama PT DSI Taufiq Aljufri; Komisaris PT DSI Arie Rizal Lesmana; serta mantan Dirut PT DSI dan Dirut PT Mediffa Barokah Internasional Mery Yuniarni.

Tim penyidik Direkorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri tengah melakukan upaya penelusuran aset atau aset tracing, mengikuti jejak uang atau follow the money hasil tindak pidana, dan mengidentifikasi lokasi harta yang disembunyikan.


"Mengamankannya [seluruh aset tersebut] untuk pemulihan kerugian para korban," kata Direktur Dittipideksus Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Ade Safri Simanjuntak dikutip, Jumat (06/02/2026).

Dalam kasus ini, penindak dilakukan usai penyidik menerima keterangan dari sejumlah ahli. Mereka adalah Ahli Fintech dari OJK, Ahli ITE, Ahli Digital Forensik, Ahli Pidana dan Ahli Keuangan Syariah dari DSN MUI. Sehingga, penyidik yakin terjadi tindak pidana penggelepan hingga pencucian uang pada praktik pinjol DSI.