Logo Bloomberg Technoz

Polri Tetapkan 3 Petinggi DSI jadi Tersangka Penggelapan Dana

Dovana Hasiana
06 February 2026 06:10

Ilustrasi Dana Syariah Indonesia (Diolah)
Ilustrasi Dana Syariah Indonesia (Diolah)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Badan Reserse Kriminal Kepolisian atau Bareskrim Polri menetapkan tiga petinggi PT Dana Syariah Indonesia (DSI) sebagai tersangka dugaan tindak pidana penggelapan dana dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Mereka adalah Direktur Utama PT DSI Taufiq Aljufri; Komisaris PT DSI Arie Rizal Lesmana; serta mantan Dirut PT DSI dan Dirut PT Mediffa Barokah Internasional Mery Yuniarni.

"Pada hari Kamis, 5 Februari 2026, penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri telah mengirimkan surat permohonan pencegahan ke luar negeri kepada Direktur Jenderal Imigrasi terhadap tiga orang tersangka pada perkara a quo," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Ade Safri Simanjuntak dikutip, Jumat (06/02/2026).


Menurut dia, penyidik menerima lima laporan terkait dugaan tindak pidana dari ratusan lender soal dugaan penggelapan dana pada perusahaan financial technology peer to peer lending tersebut. 

Penyidik pun mendapatkan data dan laporan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang mencatat dan mevalidasi data lender PT DSI yang menjadi korban. Berdasarkan data 2018 hingga September 2025; LPSK mencatat ada 11.151 lender. OJK pun memastikan para lender tersebut memiliki outstanding dana pada pinjol tersebut sebesar Rp2,477 triliun.