Menkum Soroti Data Jumlah Lagu Hambat Distribusi Royalti Musik
Dinda Decembria
10 February 2026 11:50

Bloomberg Technoz, Jakarta - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengungkap persoalan utama yang membuat distribusi royalti musik di Indonesia belum berjalan optimal. Salah satu kendala terbesar adalah ketidaklengkapan data lagu dan identitas penciptanya yang tercatat secara resmi.
Menurut Supratman, jumlah lagu yang terdata di Kementerian Hukum saat ini masih sangat kecil dibandingkan potensi sebenarnya. “Bayangkan Indonesia punya sekitar 7 juta lagu, tapi data di Kementerian Hukum saat ini mungkin baru 20 ribu. Ini yang menyebabkan banyak masalah dalam pendistribusian royalti,” katanya dalam kegiatan What's Up Kemenkum Campus Calls Out di Universitas Indonesia (UI), Depok, dikutip Selasa (10/2/2026).
Kondisi tersebut memicu munculnya fenomena royalti yang tidak diklaim , yakni royalti yang tidak dapat disalurkan karena identitas pencipta atau ahli waris tidak jelas. Situasi ini membuat dana royalti tertahan meskipun hak atas karya tetap melekat pada pemiliknya.
Supratman menegaskan dana royalti yang belum diklaim tidak boleh digunakan secara sembarangan, termasuk oleh negara. "Saya minta ini diumumkan. Kalau dalam masa tertentu tidak ada yang mengklaim, uangnya tetap harus disimpan, tidak boleh diambil negara," katanya.
Ia kembali menekankan bahwa negara tidak berhak mengambil dana tersebut karena sepenuhnya merupakan hak para musisi. “Negara tidak boleh ambil duitnya. Menteri Hukum tidak boleh ambil. Dana itu dikelola oleh LMKN dan LMK untuk musisi,” ujar Supratman.
































