Logo Bloomberg Technoz

Namun, Pris mengeklaim bahwa kliennya tak menikmati aliran dana dalam perkara ini. Dia berdalih memiliki sejumlah bukti untuk mendukung pernyataan tersebut, baik dari sisi perdata hingga pidana. Lagipula, kata dia, kliennya juga tak berupaya untuk melakukan penggelapan dana. Menurutnya, proses gagal bayar terjadi karena PT Dana Syariah Indonesia memiliki celah (gap) dalam likuiditas. Dia mengatakan kliennya berusaha untuk melakukan penyelamatan secara bisnis sehingga bisa memberikan imbal hasil. 

“Namun memang dalam kondisi tertentu, beliau juga tidak bisa memungkiri ada beberapa hal yang coba untuk dicari solusinya. Sehingga berharap dari solusi itu, Dana Syariah Indonesia bisa dan mampu untuk memberikan imbal hasil,” ujarnya. 

Badan Reserse Kriminial Kepolisian atau Bareskrim Polri memutuskan untuk menahan dua petinggi PT Dana Syariah Indonesia (DSI) mulai hari ini, Selasa (10/02/2026). Mereka adalah Direktur Utama PT DSI Taufiq Aljufri dan Komisaris PT DSI Arie Rizal Lesmana. 

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Ade Safri Simanjuntak mengatakan mereka ditahan untuk kepentingan penyidikan kasus dugaan tindak pidana penggelapan dana dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Pinjol DSI. Penahanan dilakukan berdasarkan Pasal 99 dan 100 KUHAP. 

“Penyidik Bareskrim Polri melakukan upaya paksa penahanan terhadap kedua orang tersangka [TA dan ARL] di Rutan Bareskrim Polri selama 20 hari ke depan. Penahanan terhitung mulai hari Selasa, 10 Februari 2026 di Rutan Bareskrim Polri,” ujar Ade dalam siaran pers, Selasa (10/02/2026).

(dov/frg)

No more pages