Tim Ahli Cagar Budaya Banyak Tak Aktif, Kemenbud Angkat Bicara
Dinda Decembria
10 February 2026 10:50

Bloomberg Technoz, Jakarta -Direktur Jenderal Pelindungan Kebudayaan dan Tradisi Kementerian Kebudayaan (Kemenbud) Restu Gunawan menyoroti belum optimalnya kinerja tim ahli cagar budaya di sejumlah daerah.
“Sebanyak 37 provinsi sudah membentuk tim ahli, sekitar 97%. Tetapi keaktifannya yang menjadi problem karena kadang anggaran sidang tidak tersedia atau ada kendala lain,” ujarnya dalam rapat kerja DPR, Senin (09/02).
Restu menjelaskan, keberadaan tim ahli cagar budaya sangat penting karena mereka berperan dalam penetapan, pelindungan, hingga rekomendasi kebijakan terkait warisan budaya.
Tanpa dukungan yang memadai, proses pelestarian cagar budaya dinilai bisa terhambat. Ia menegaskan bahwa mekanisme penetapan cagar budaya telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.
“Terdapat keputusan menteri untuk tingkat nasional, keputusan gubernur untuk tingkat provinsi, dan keputusan bupati atau wali kota untuk tingkat kabupaten/kota,” kata Restu.






























