KPK Soal Kepatuhan LHKPN 2025: Baru 32,52%
Dovana Hasiana
03 February 2026 17:40

Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat tingkat kepatuhan penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periodik Tahun Pelaporan 2025 baru mencapai 32,52%, per 31 Januari 2026. Lembaga antirasuah tersebut berharap para penyelenggara negara lainnya bisa segera menuntaskan kewajiban yang memiliki tenggat pada 31 Maret mendatang.
Kewajiban penyerahan LHKPN berlaku bagi pimpinan lembaga negara, menteri Kabinet Merah Putih, pimpinan lembaga pemerintah dan nonstruktural, kepala daerah, pimpinan DPRD, serta direksi BUMN dan BUMD di seluruh Indonesia. KPK menilai LHKPN merupakan instrumen penting dalam mendorong transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan negara.
"KPK kembali mengimbau kepada seluruh Penyelenggara Negara atau Wajib Lapor [PN/WL] yang belum melaporkan LHKPN agar segera menyampaikan laporannya secara benar, lengkap, dan tepat waktu," tulis lembaga tersebut dalam rilis yang diterima, Selasa (03/02/2026).
Menurut KPK, kepatuhan pelaporan LHKPN menjadi wujud komitmen pribadi dan kelembagaan dalam membangun integritas, sekaligus bagian dari upaya pencegahan korupsi sejak dini. Oleh karena itu pelaporan LHKPN di awal waktu sekaligus menjadi teladan positif untuk lingkungan kerja maupun masyarakat, dalam menerapkan prinsip-prinsip transparansi dan akuntabilitas sebagai seorang pejabat publik.
Seluruh pejabat atau penyelenggara negara dapat menyampaikan LHKPN paling lambat 31 Maret 2026 melalui laman elhkpn.kpk.go.id. Atas setiap LHKPN yang disampaikan, KPK akan melakukan verifikasi administratif. Setelah dinyatakan lengkap, LHKPN akan segera dipublikasikan agar dapat diakses masyarakat sebagai wujud keterbukaan informasi publik.
Apabila ada kendala dalam pengisian dan penyampaian LHKPN, KPK membuka ruang perbantuan dan pendampingan. Informasi lebih lanjut dapat diperoleh melalui Direktorat Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN KPK melalui email elhkpn@kpk.go.id atau Call Center KPK di 198.





























