Logo Bloomberg Technoz

Jaksa Ungkap Praktik Korupsi Pengoplosan BBM di Sidang Pertamina

Dovana Hasiana
04 February 2026 13:00

Sembilan Tersangka Kasus Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah PT Pertamina dilimpahkan ke tingkat penuntutan. (Dok Kejaksaan Agung)
Sembilan Tersangka Kasus Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah PT Pertamina dilimpahkan ke tingkat penuntutan. (Dok Kejaksaan Agung)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kejaksaan Agung membongkar praktik mark-up atau penggelembungan harga pada proses pengoplosan bahan bakar minyak (BBM) yang dibeli PT Pertamina (Persero). Hal ini diungkap saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi ahli pada persidangan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah di Pertamina dan anak usahanya periode 2018-2023.

Dalam sidang tersebut, Senin (02/02/2026), JPU menghadirkan seorang ahli pengadaan barang dan jasa; ahli hukum pidana, dan ahli kimia. 

"Dari sisi teknis, ahli kimia menyoroti proses blending (pencampuran) bahan bakar yang dilakukan oleh Pertamina," kata JPU Zulkipli dikutip dari siaran pers, Rabu (04/02/2026).


"Meskipun secara teknis dimungkinkan, ahli menegaskan bahwa proses tersebut wajib memenuhi standar yang diatur dalam Peraturan Menteri (Permen) ESDM guna menjamin kualitas BBM yang diterima masyarakat."

Dalam kesaksian tersebut, jaksa memperoleh informasi bahwa proses pengoplosan atau blending memang terjadi pada industri minyak mentah. Hal ini biasanya terjadi ketika ada kebutuhan untuk memproduksi BBM dengan kualitas atau tingkat tertentu.