Logo Bloomberg Technoz

Misalnya, cukup umum, industri pengelolaan minyak mentah mencampur RON 92 dengan RON 88 untuk mendapatkan RON 90. Akan tetapi, proses blending ini memang membutuhkan biaya yang sangat tinggi atau mahal.

Di sisi lain, industri pengelolaan minyak mentah sebenarnya bisa langsung memproduksi RON 90 dengan resep atau kandungan-kandungan tertentu. Biayanya jauh lebih murah dari pengelolaan dengan oplosan atau blending.

Sedangkan pada kasus ini, jaksa menemukan para terdakwa mengajukan biaya pengelolaan BBM kepada Pertamina dengan skema oplosan atau blending minyak jadi atau RON. Padahal, secara faktual, penyidik menemukan para pelaku sebenarnya memproduksi BBM pesanan Pertamina dengan pengelolaan yang lebih murah dibandingkan blending.

"Ahli mengungkapkan adanya opsi "resep" pencampuran yang seharusnya dapat dilakukan secara efisien tanpa menimbulkan biaya besar bagi perusahaan," ujar Zulkipli.

Selain Mark Up, menurut dia, Ahli Pengadaan Barang dan Jasa juga menilai pengadaan BBM di Pertamina tak mengikuti prosedur yang sesuai aturan. “Ahli pengadaan barang dan jasa memberikan keterangan terkait prosedur pengadaan di lingkungan BUMN yang seharusnya merujuk pada prinsip transparansi dan efisiensi. Berdasarkan ilustrasi fakta persidangan, ahli menyimpulkan bahwa proses pengadaan yang dilakukan dalam kasus ini telah melanggar prinsip-prinsip pengadaan yang berlaku,” ujar Zulkipli.

Demikian pula dengan ahli hukum pidana yang menilai pelanggaran atau perbuatan melawan hukum dalam konteks pengadaan barang dan jasa dapat menjadi dasar penentuan tindak pidana korupsi. “Apabila rumusan unsur dalam Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi terpenuhi, termasuk adanya bukti kerugian keuangan negara, maka perbuatan tersebut dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi,” kata dia.

(dov/frg)

No more pages