Jaksa Soal Kesaksian Archandra Tahar: Pertamina Dipaksa Impor
Dovana Hasiana
23 January 2026 07:50

Bloomberg Technoz, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Agung Triyana Setia Putra mengatakan telah berhasil menghadirkan Wakil Menteri ESDM 2016-2019 Arcandra Tahar sebagai saksi bagi anak saudagar minyak Riza Chalid, Muhammad Kerry; dan delapan terdakwa lainnya. Dia memberikan keterangan dalam sidang kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) 2018-2023.
Dalam persidangan, kata Triyana, Arcandra secara gamblang menjelaskan terkait tata kelola Pertamina dari hulu sampai hilir. Arcandra juga menjelaskan terdapat minyak mentah sebanyak 255.000 barel per hari yang tak diserap dan justru dieskpor. Akibatnya, Pertamina harus melakukan impor minyak mentah demi memenuhi kebutuhan dalam negeri.
Menurut kesaksian Arcandra, kondisi itu terjadi sebelum terbitnya Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 42 Tahun 2018 Prioritas Pemanfaatan Minyak Bumi Untuk Pemenuhan Kebutuhan Dalam Negeri.
“Dengan kondisi seperti itu Pertamina melakukan impor minyak mentah. Hal itu yang menyebabkan, selain biaya tinggi, berdampak kepada adanya biaya pengapalan yang lebih tinggi, dan biaya penyimpanan karena butuh tempat penyimpanan,” ujar Triyana kepada awak media, dikutip Jumat (23/1/2026).
Hal ini juga merupakan penyebab Pertamina harus menyewa terminal bahan bakar minyak PT Orbit Terminal Merak (PT OTM) milik terdakwa Muhamad Kerry Adrianto Riza — yang sebenarnya tidak dibutuhkan pada saat itu. dengan demikian, jaksa menilai keterangan yang disampaikan oleh R Candra mendukung dakwaan mengenai perbuatan melawan hukum dari hulu sampai hilir di Pertamina pada periode 2018 sampai 2023.


























