Perjalanan Kasus Kuota Haji yang Seret Biro Travel sampai Yaqut
Redaksi
10 January 2026 18:00

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kasus dugaan korupsi kuota haji yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berkembang secara bertahap dan melibatkan sejumlah pihak, mulai dari biro perjalanan haji hingga pejabat tinggi Kementerian Agama.
Berdasarkan catatan Bloomberg Technoz, berawal dari kebijakan pengelolaan tambahan kuota haji yang diterima Indonesia dari Pemerintah Arab Saudi. Pada saat itu, Indonesia memperoleh tambahan kuota sebanyak 20.000 jemaah, yang semestinya dibagikan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Dalam aturan tersebut, pembagian kuota telah ditetapkan secara proporsional, yakni 92% untuk jemaah haji reguler dan 8% untuk haji khusus. Skema ini dimaksudkan untuk melindungi kepentingan jemaah reguler yang telah menunggu antrean dalam jangka panjang.
Namun, dalam praktiknya, KPK mendalami kebijakan pembagian kuota yang berbeda dari ketentuan tersebut. Bloomberg Technoz mencatat, pada periode itu Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas diduga mengambil kebijakan pembagian kuota tambahan secara seimbang, yakni 50% untuk haji reguler dan 50% untuk haji khusus.
KPK menyebut kebijakan tersebut berdampak pada 8.400 jemaah haji reguler yang telah mengantre lebih dari 14 tahun dan seharusnya dapat berangkat pada 2024, namun gagal berangkat. Dalam perkara ini, KPK menyampaikan terdapat dugaan awal kerugian negara mencapai Rp1 triliun.




























