Namun, Budi tidak menjelaskan apakah lembaga antirasuah memberikan tenggat kepada BP kak untuk menyelesaikan perhitungan kerugian keuangan negara. Hal yang terang, KPK hingga saat ini masih menunggu pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK.
“Nanti tentu akan dilakukan analisis oleh tim, akan dihitung untuk melengkapi dari keterangan-keterangan yang sebelumnya sudah diperoleh dari saksi lainnya,” ujarnya.
Perlu diketahui, Yaqut menjadi salah satu tersangka dalam perkara ini. Selain itu, KPK juga telah menetapkan eks Stafsus Menag bidang Ukhuwah Islamiyah, Ishfah Abidal Aziz sebagai tersangka. Sementara, pemilik Maktour Fuad Hasan Mashyur menjadi satu-satunya nama yang dicegah ke luar negeri dalam kasus tersebut dan tak menjadi tersangka.
(dov/frg)
No more pages


























