Logo Bloomberg Technoz

Polisi Sita Rp4 Miliar di Kasus Dugaan Penipuan Pinjol DSI

Dovana Hasiana
29 January 2026 18:00

Ilustrasi fintech pinjol Dana Syariah Indonesia (Diolah)
Ilustrasi fintech pinjol Dana Syariah Indonesia (Diolah)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Bareskrim Polri melakukan penyitaan uang sebesar Rp4,07 miliar dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana penggelapan, penipuan hingga pencucian uang oleh PT Dana Syariah Indonesia. Adapun, penyitaan itu berasal dari 41 nomor rekening Dana Syariah Indonesia dan afiliasinya yang sudah diblokir.  

“Melakukan penyitaan uang sebesar Rp4.074.156.192 dari 41 nomor rekening terlapor maupun afiliasinya yang sudah diblokir,” ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak dalam siaran pers, dikutip Kamis (29/1/2026). 

Selain itu, polisi telah melakukan penyitaan terhadap aset bergerak milik Dana Syariah Indonesia berupa satu unit kendaraan roda empat dan dua unit roda dua.


Selanjutnya, polisi juga menyita ratusan sertifikat hal milik (SHM) dan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) peminjam (borrower) yang dijaminkan di Dana Syariah Indonesia dan barang bukti elektronik. Penyitaan ini dilakukan saat polisi menggeledah kantor pusat Dana Syariah Indonesia, akhir pekan lalu. 

“Polri melakukan penelusuran aset terutama untuk mengikuti jejak uang hasil tindak pidana, mengidentifikasi lokasi harta yang disembunyikan, dan mengamankannya untuk pemulihan kerugian para korban,” ujarnya.