Sejak dimulainya penyidikan pada 14 Januari 2026, Polri telah melakukan koordinasi dan ekspos perkara dengan penuntut umum pada kantor Kejaksaan Agung. Polisi juga telah melakukan pemeriksaan atau permintaan keterangan terhadap 46 orang saksi, baik dari Otoritas Jasa Keuangan, pemberi pinjaman (lender), peminjam dan staf Dana Syariah Indonesia.
Polisi juga telah mengajukan permohonan pemblokiran terhadap 63 nomor rekening milik Dana Syariah Indonesia dan perusahaan afiliasinya berupa badan hukum dan perorangan.
“Polri melakukan koordinasi efektif dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk melakukan pendataan dan verifikasi para korban atau pemberi pinjaman terkait permohonan restitusi yang akan diajukan,” ujarnya.
Polisi juga melakukan rapat koordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan untuk menganalisis laporan transaksi keuangan yang terindikasi tindak pidana dalam dugaan tindak pidana yang terjadi.
Terakhir, polisi berkomunikasi dengan paguyuban pemberi pinjaman atau korban Dana Syariah Indonesia untuk menyampaikan informasi perkembangan penanganan perkara yang telah dilakukan oleh tim penyidik.
“Untuk kepentingan penyidikan, Bareskrim Polri akan melakukan pemeriksaan terhadap beberapa ahli, di antaranya ahli teknologi keuangan dari OJK, ahli informasi dan transaksi elektronik, ahli forensik digital, ahli pidana dan ahli keuangan syariah dari Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia,” ujarnya.
(dov/frg)






























