Logo Bloomberg Technoz

Kasus Pinjol DSI, DPR Fokus Pengembalian Uang Korban

Azura Yumna Ramadani Purnama
17 January 2026 18:00

Ilustrasi fintech pinjol Dana Syariah Indonesia (Diolah)
Ilustrasi fintech pinjol Dana Syariah Indonesia (Diolah)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengklaim akan mengawal proses hukum perkara gagal bayar perusahaan pinjaman online (Pinjol) atau financial technology peer to peer lending (Fintech P2P Lending) PT Dana Syariah Indonesia (DSI). Lembaga legislatif pun akan berfokus agar proses hukum mampu memulihkan kerugian korban.

“Komisi III DPR RI meminta agar penanganan perkara PT DSI tidak semata berfokus pada penetapan tersangka dan proses pemidanaan, tetapi juga mengoptimalkan upaya pemulihan kerugian korban melalui penelusuran, penyitaan, dan pengembalian aset,” kata Anggota Komisi III DPR RI Adang Daradjatun dikutip, Sabtu (17/01/2026).

Dia menekankan pentingnya peran PPATK dalam menelusuri dan menganalisis secara mendalam aliran dana para lender, termasuk dugaan penyalahgunaan dana, pengalihan yang tidak sesuai peruntukan, serta indikasi tindak pidana lainnya. Hasil analisis tersebut diminta untuk disampaikan secara terbuka kepada Komisi III DPR RI dan aparat penegak hukum.


Lebih lanjut, Komisi III DPR RI mendorong koordinasi yang efektif dan intensif antara Bareskrim Polri dengan OJK, PPATK, LPSK, Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal AHU Kementerian Hukum, Kementerian ATR/BPN, serta Penuntut Umum.

“Koordinasi lintas lembaga mutlak diperlukan agar penegakan hukum berjalan profesional, transparan, dan akuntabel, sekaligus memastikan pemulihan kerugian korban dan mencegah terulangnya kejahatan serupa di sektor jasa keuangan digital,” ujar Politikus PKS tersebut.