Logo Bloomberg Technoz

Cara Lapor SPT Tahunan Badan di Coretax

Referensi
28 January 2026 14:08

Ilustrasi Coretax (pajak.go.id)
Ilustrasi Coretax (pajak.go.id)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pelaporan SPT Tahunan Badan kini sepenuhnya dilakukan melalui sistem Coretax DJP. 

Sistem ini menjadi platform administrasi pajak digital terbaru yang menggantikan e Filing dan e Form yang digunakan sebelumnya oleh Direktorat Jenderal Pajak.

Melalui Coretax, wajib pajak badan dapat melaporkan kewajiban pajaknya secara terintegrasi. Pelaporan ini mencerminkan kondisi keuangan, penghasilan, serta pajak terutang dalam satu tahun pajak.

Pengertian SPT Tahunan Badan

Wajib pajak melakukan pelaporan SPT Tahunan di KPP Pratama Pasar Minggu, Jakarta, Rabu (14/1/2026). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

SPT Tahunan Badan merupakan laporan pajak penghasilan yang wajib disampaikan oleh setiap badan usaha yang memiliki NPWP di Indonesia. Kewajiban ini berlaku untuk PT, CV, yayasan, dan bentuk badan usaha lainnya.

Dasar Hukum Pelaporan

Kewajiban pelaporan SPT Tahunan Badan diatur dalam Undang Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Aturan ini telah diperbarui terakhir melalui Undang Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.