Logo Bloomberg Technoz

Dalam ketentuan tersebut, setiap badan usaha wajib melaporkan penghasilan, perhitungan pajak, serta pembayaran atau pemotongan pajak yang telah dilakukan.

Data yang Dilaporkan

SPT Tahunan Badan memuat ringkasan laporan keuangan tahunan. Di dalamnya termasuk laporan laba rugi, neraca, serta penghitungan penghasilan kena pajak.

Selain itu, SPT juga mencantumkan pajak yang sudah dibayar atau dipotong sepanjang tahun pajak berjalan.

Batas Waktu Lapor SPT Tahunan Badan

Direktorat Jenderal Pajak menetapkan batas waktu penyampaian SPT Tahunan Badan paling lama empat bulan setelah akhir tahun pajak.

Tenggat Pelaporan Tahun Pajak 2025

Untuk tahun pajak 2025, batas akhir pelaporan SPT Tahunan Badan adalah 30 April 2026. Pelaporan yang melewati tanggal tersebut berpotensi dikenakan sanksi administrasi.

Sanksi berupa denda dikenakan sesuai ketentuan Pasal 7 ayat 1 Undang Undang KUP yang masih berlaku.

Persiapan Lapor SPT di Coretax

Coretax (Dok. pajak.go.id)

Sebelum masuk ke sistem Coretax, wajib pajak badan perlu menyiapkan dokumen pendukung. Dokumen ini menjadi dasar pengisian data dalam SPT Tahunan Badan.

Dokumen yang Wajib Disiapkan

• Laporan laba rugi tahunan
• Laporan posisi keuangan atau neraca
• Bukti pemotongan atau pemungutan PPh
• Dokumen pendukung lain sesuai kebutuhan lampiran

Kelengkapan dokumen akan memperlancar proses pengisian dan meminimalkan kesalahan pelaporan.

Cara Lapor SPT Tahunan Badan di Coretax

Pelaporan SPT Tahunan Badan dilakukan secara bertahap melalui menu yang tersedia di Coretax DJP. Proses ini dapat dilakukan oleh wajib pajak atau kuasa yang telah diberikan otorisasi.

Tahapan Pengisian SPT

• Login ke akun Coretax DJP
• Lakukan impersonate ke akun wajib pajak badan
• Pilih menu Surat Pemberitahuan
• Klik Buat Konsep SPT

Setelah itu, wajib pajak memilih jenis SPT PPh Badan dan menentukan SPT Tahunan dengan periode Januari sampai Desember 2025.

Pengisian dan Pengajuan SPT

• Pilih model SPT Normal
• Klik ikon pensil untuk mulai pengisian
• Isi data sesuai dokumen pendukung
• Lengkapi formulir utama dan lampiran

Formulir utama memuat penghasilan, pajak terutang, serta ringkasan laporan keuangan badan usaha.

Penyampaian dan Bukti Lapor

Coretax (Dok. Ist)

Setelah seluruh data diverifikasi, SPT Tahunan Badan dapat diajukan melalui sistem Coretax. Wajib pajak wajib menyimpan Bukti Penerimaan Elektronik sebagai tanda sah pelaporan.

Bukti ini menjadi dokumen resmi yang menunjukkan bahwa kewajiban perpajakan telah dipenuhi sesuai ketentuan Direktorat Jenderal Pajak.

Imbauan bagi Wajib Pajak Badan

Wajib pajak badan diimbau untuk tidak menunda pelaporan hingga mendekati batas akhir. Pelaporan lebih awal membantu menghindari kendala teknis dan risiko sanksi administrasi.

Dengan pemanfaatan Coretax DJP, pemerintah berharap proses pelaporan SPT Tahunan Badan menjadi lebih tertib, transparan, dan efisien bagi seluruh pelaku usaha di Indonesia.

(seo)

No more pages