Logo Bloomberg Technoz

KPK Sebut Transaksi Rp300 M Eks Penyidik Hanya Putaran Bisnis

Sultan Ibnu Affan
05 July 2023 13:50

Juru Bicara KPK Ali Fikri Saat Konfrensi pers dugaan tindak pidanan korupsi di lingkup bidang kerja administrasi KPK. (Tangkapan Layar Youtube KPK)
Juru Bicara KPK Ali Fikri Saat Konfrensi pers dugaan tindak pidanan korupsi di lingkup bidang kerja administrasi KPK. (Tangkapan Layar Youtube KPK)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklaim telah mengklarifikasi dugaan transaksi keuangan janggal pada rekening mantan penyidiknya, Ajun Komisaris Besar (AKBP) Tri Suhartanto senilai Rp300 miliar. Berdasarkan pemeriksaan, lembaga antirasuah tersebut menilai wajar karena terbukti sebagai hasil dari perputaran uang pada bisnis pribadi.

Bahkan, juru bicara bidang penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, bisnis Tri Suhartanto sudah berjalan sejak 2004. Pada saat itu, anggota polisi tersebut bahkan belum bergabung dengan KPK.

"Transaksi itu hanya uang berputar direkening karena ada bisnis pribadi sejak tahun 2004," kata Ali saat dihubungi, Rabu (5/7/2023)

Menurut dia, Tri Suhartanto bahkan sudah menutup rekening tersebut sebelum bergabung dengan KPK, pada 2018. Transaksi keuangan senilai Rp300 miliar tersebut berarti terjadi pada kurun 2004-2018. Hal ini membuat lembaga antirasuah tersebut tak memiliki kewenangan untuk melanjutkan pemeriksaan lebih jauh.

"Kami sudah konfirmasi ke yang bersangkutan dan disampaikan bahwa itu tidak benar bila ada kaitan dengan tugasnya di KPK," ujar Ali.