Logo Bloomberg Technoz

Kemendag Siapkan Revisi Aturan soal Biaya Admin Shopee Cs

Mis Fransiska Dewi
22 January 2026 20:20

Ilustrasi belanja online atau e-commerce (Envato)
Ilustrasi belanja online atau e-commerce (Envato)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kementerian Perdagangan (Kemendag) tengah menggodok Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 yang mengatur perdagangan elektronik atau e-commerce, termasuk biaya admin di platform Shopee hingga Tokopedia.

Permendag 31/2023 mengatur tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. 

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Iqbal Shoffan Shofwan mengatakan revisi beleid tersebut bertujuan untuk meningkatkan daya saing produk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) Indonesia di pasar digital. 


“Kami memang sedang melakukan kajian dan sedang merevisi terkait dengan Permendag 31. Tujuannya apa? Tujuannya adalah agar barang-barang yang dihasilkan oleh UMKM di Indonesia itu bisa memiliki daya saing di e-commerce,” kata Iqbal saat ditemui di Kantor Kementan, Kamis (22/1/2026).

Dengan revisi Permendag 31, Kemendag juga membuka peluang pengaturan biaya administrasi di platform e-commerce agar produk UMKM dapat bersaing dengan barang impor.