Logo Bloomberg Technoz

“Misalnya, kosmetik Indonesia itu harganya tuh bisa lebih bagus dengan kosmetik yang non-Indonesia, di e-commerce. Atau sepatu, celana, atau jilbab,” tuturnya. 

Lebih lanjut, Iqbal menambahkan pembahasan revisi Permendag 31/2023 sudah dimulai sejak akhir Desember 2025 hingga awal Januari 2026. Pemerintah pun menargetkan revisi beleid ini dapat diselesaikan secepat mungkin.

“Ya namanya target tuh ASAP [as soon as possible]. Tapi kalau ada target dari pemerintah kan 1 tahun anggaran kan. Tetapi kan kita nggak mau ini satu tahun baru selesai. Kalau bisa lebih cepat,” jelas dia. 

Sebelumnya, Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menyatakan pemerintah tengah menyiapkan regulasi untuk melindungi UMKM dari praktik admin fee dan komisi di platform Shopee hingga Tokopedia. 

Hal ini dilakukan untuk memberikan ruang bagi UMKM tumbuh tanpa tekanan biaya platform e-commerce yang tinggi, sekaligus memastikan UMKM tidak dirugikan di ruang digital. 

“Per hari ini terkait pengaturan admin fee, terkait admin fee tenant-tenant atau UMKM merchant yang ada yang masuk di dalam platform digital, secara aturan itu belum ada. Artinya, sifatnya diserahkan kepada mekanisme pasar,” kata Maman dalam rapat bersama Komisi VII DPR RI, Selasa (20/1/2026). 

Maman menyebut saat ini pemerintah tengah menyiapkan kajian untuk membuat Peraturan Menteri (Permen) yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM dan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perlindungan UMKM. 

Dia menilai UMKM tidak bisa sepenuhnya dibiarkan beroperasi sesuai mekanisme pasar. UMKM, kata dia, membutuhkan kehadiran pemerintah untuk melindungi aktivitas usaha di ruang digital.

“Nah, ini yang sedang kami siapkan aturannya. Aturannya melalui dasar PP dan memberikan perlindungan kepada UMKM, kita akan masuk dan kita akan jaga itu di situ,” tutur Maman. 

Tak hanya itu, Maman menyampaikan pemerintah masih melakukan kajian dan pembahasan bersama Kementerian Hukum, Kemendag serta kementerian terkait guna menyelaraskan regulasi perundang-undangan. 

Dia berharap regulasi ini dapat memastikan perlindungan yang lebih kuat bagi UMKM di ruang digital sekaligus mendorong produk lokal lebih kompetitif. Nantinya, kebijakan afirmatif pemerintah bagi UMKM akan disesuaikan dengan kemampuan pelaku usaha, termasuk terkait harga, biaya marketing, dan biaya operasional lainnya. 

“Artinya, bagi UMKM yang tadi kita anggap memang perlu ada afirmatif dari pemerintah, ya tolong secara harga, marketing fee dan lain sebagainya, ya harus dihitung juga sesuai kemampuan,” jelas dia.

(ain)

No more pages