KPK Limpahkan Berkas Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid
Dovana Hasiana
11 March 2026 08:40

Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas perkara Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid ke pengadilan negeri. Tak hanya Abdul Wahid, KPK juga melimpahkan berkas perkara Kepala Dinas PUPR PKPP Riau, M Arief Setiawan; dan Tenaga Ahli Gubernur Riau, Dani M Nursalam.
Mereka bakal segera diadili dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemerasan pada sejumlah proyek di Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP) Riau.
“Telah dilakukan pelimpahan ke pengadilan negeri terkait dengan perkara Riau untuk tersangka AW [Abdul Wahid] selaku Gubernur Riau non-aktif dan kawan-kawan. Jadi nanti kita masih tunggu untuk jadwal persidangannya,” ujar juru bicara KPK Budi Prasetyo, dikutip Rabu (11/03/2026).
Dalam perkara ini, KPK juga menetapkan ajudan Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, Marjani, sebagai tersangka baru. Marjani diduga melakukan perbuatan bersama-sama dengan Abdul Wahid dalam dugaan tindak pemerasan terkait anggaran proyek di dinas PUPR Provinsi Riau. Atas perbuatannya, dia disangkakan dengan pasal 12 huruf e UU Tipikor jo. Pasal 20 huruf c UU No.1 tahun 2023 (KUHP).
“Tersangka baru yaitu Saudara MJN [Marjani] yang merupakan ajudan dari Gubernur Riau. Penetapan tersangka baru artinya mengonfirmasi penyidikan perkara masih akan berlanjut. Kita masih akan melihat bukti-bukti baru lainnya untuk melihat dengan lebih dalam dan luas lagi,” ujar Budi kepada awak media, dikutip Selasa (10/3/2026).































