Logo Bloomberg Technoz

Libur Lebaran, Periode Lapor SPT Kemungkinan Diperpanjang

Mis Fransiska Dewi
11 March 2026 08:20

Wajib pajak melakukan pelaporan SPT Tahunan di KPP Pratama Pasar Minggu, Jakarta, Rabu (14/1/2026). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Wajib pajak melakukan pelaporan SPT Tahunan di KPP Pratama Pasar Minggu, Jakarta, Rabu (14/1/2026). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan tengah mempertimbangkan perpanjangan periode pelaporan SPT tahunan pajak untuk orang pribadi (OP) setelah 31 Maret 2026 lantaran bertepatan dengan libur dan cuti bersama Lebaran. 

Diketahui, otoritas pajak memperkirakan pelaporan SPT pajak penghasilan (PPh) untuk 2025 akan efektif hanya sampai dengan 18 Maret 2026 lantaran terpotong masa libur Idulfitri. Sementara itu, jumlah SPT yang sudah masuk keseluruhan baru sekitar 6,69 juta SPT.  

"Kami lihat seminggu sebelum Lebaran. Kalau grafiknya bisa naik, kemungkinan [batas pelaporan SPT pajak OP] akan stay as it is ya 31 Maret. Tetapi kami juga sudah siap antisipasi tergantung level of confidence ketika satu minggu sebelum Lebaran," ungkap Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto di kantor Kemenkeu, dikutip Rabu (11/3/2026). 


Bimo menyebut akan meminta izin terlebih dahulu kepada Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa apabila nantinya akan mengambil opsi perpanjangan periode pelaporan SPT.  

Kendati demikian, Bimo mengaku telah menyiapkan langkah-langkah untuk mengantisipasi dua hal dalam waktu sepekan sebelum Lebaran. Pertama, kelancaran coretax dalam menghadapi lonjakan pelaporan SPT menjelang jatuh tempo. Kedua, banyaknya wajib pajak yang terhambat melaporkan SPT karena masa pelaporannya bertepatan dengan momentum libur panjang Lebaran.