Logo Bloomberg Technoz

Hakim Vonis Eks Dirjen Kominfo Semuel Abrijani 6 Tahun Penjara

Dovana Hasiana
10 March 2026 19:40

Dirjen Aptika Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan saat pengumuman mundur. (Dok: Kominfo)
Dirjen Aptika Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan saat pengumuman mundur. (Dok: Kominfo)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis enam tahun penjara kepada Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Aptika) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) periode 2016-2024 Semuel Abrijani Pangerapan. Dia juga dikenakan denda Rp500 juta subsider 140 hari penjara. 

Hakim menyatakan Semuel Abrijani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan tindak pidana korupsi Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) Kemenkominfo. 

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama enam tahun dan pidana denda sejumlah Rp500 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 140 hari,” ujar majelis hakim saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (10/3/2026).


Hakim kemudian menghukum pidana tambahan kepada Semuel Abrijani berupa penggantian uang  Rp6,5 miliar subsider pidana penjara enam bulan. Namun, hakim memperhitungkan uang yang telah dikembalikan dan disita sejumlah Rp6 miliar. Sehingga masih terdapat sisa pidana uang pengganti yang harus dibayarkan oleh Semuel sejumlah Rp500 juta.

Dalam pertimbangannya, hakim menilai keadaan yang memberatkan bagi Semuel Abrijani adalah tidak mendukung program pemerintah yang sedang giat-giatnya melakukan pemberantasan korupsi. Selain itu, perbuatan Semuel telah mengakibatkan kerugian negara.