Logo Bloomberg Technoz

Industri Tembakau: Aturan Nikotin Ancam 5,8 Juta Pekerja Kretek

Sultan Ibnu Affan
11 March 2026 06:40

Daftar Golongan Tarif Cukai Rokok Saat Purbaya Mau Tambah Layer (Bloomberg Technoz/Asfahan)
Daftar Golongan Tarif Cukai Rokok Saat Purbaya Mau Tambah Layer (Bloomberg Technoz/Asfahan)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Gabungan asosiasi Industri Hasil Tembakau (IHT) meminta Presiden Prabowo Subianto menghentikan sejumlah rencana regulasi turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan. Aturan yang akan muncul diketahui akan mengancam eksistensi pekerja kretek tradisional di Indonesia.

Ketua Umum Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI) Edy Sutopo mengatakan hal tersebut dinilai mengancam keberlangsungan industri tembakau nasional dan berpotensi menggerus penerimaan negara dari pendapatan cukai hingga lebih dari Rp300 triliun/tahun. 

"Kita tidak boleh menafikan dampak ekonomi yang terasa dari ekosistem tembakau ini. Ke penerimaan negara di 2024 itu lebih dari Rp200 triliun, belum pajak-pajak lain, bisa sekitar Rp300 triliun. Jadi besar sekali," ujar Edy dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (10/3/2026).


Edy mengatakan ,sejumlah rancangan aturan turunan PP 28/2024 berisiko mengganggu ekosistem industri tembakau yang selama ini telah menyerap jutaan tenaga kerja dari hulu ke hilir.

Sejumlah kebijakan tersebut yakni rencana penetapan batas maksimal kadar nikotin dan tar; pelarangan bahan tambahan pada produk tembakau; serta standardisasi kemasan polos.