Kejaksaan bahkan telah mencegah dua bos SGC; Purwanti Lee dan Gunawan Yusuf sejak April 2025. Keduanya juga kabarnya telah menjalani beberapa kali pemeriksaan.
Kasus ini berawal saat kejaksaan menemukan uang tunai dan emas batangan senilai nyaris Rp1 triliun di rumah eks pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar. Berdasarkan penelusuran, salah satu sumber uang tersebut berasal dari praktik pengaturan perkara Gula Marubeni. Dalam perkara ini SGC tercatat memenangkan gugatan.
Bahkan, dalam persidangan, Zarof Ricar mengaku fee dari pengurusan perkara Gula Marubeni menjadi yang paling besar dari seluruh praktik lancung yang dilakukannya sejak 2012.
"Terkait SGC, Pidsus memang sedang melakukan penyidikan Dan hingga saat ini belum selesai," kata Febrie.
(dov/frg)






























