Logo Bloomberg Technoz

OJK Cabut Izin Usaha BPR Koperindo Jaya

Pramesti Regita Cindy
10 March 2026 09:50

Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)
Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Koperindo Jaya yang berlokasi di Wisma Techking 2 Lantai G, Jalan AM Sangaji Nomor 24, Petojo Utara, Jakarta Pusat.

Keputusan tersebut diambil berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-22/D.03/2026 tertanggal 9 Maret 2026.

"Pencabutan izin usaha PT BPR Koperindo Jaya merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus menjaga dan memperkuat industri perbankan serta menjaga kepercayaan masyarakat," kata Kepala OJK Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi, Edwin Nurhadi, mengutip dari siaran pers OJK, Selasa (10/3/2026). 


Sebelumnya, pada 22 Januari 2025 OJK telah menetapkan BPR Koperindo Jaya dalam status pengawasan BPR Dalam Penyehatan (BDP). Penetapan tersebut dilakukan karena rasio Kewajiban Pemenuhan Modal Minimum (KPMM) bank tercatat negatif 35,49% dan tingkat kesehatan bank berpredikat tidak sehat.

Selanjutnya pada 21 Januari 2026, OJK meningkatkan status pengawasan bank menjadi BPR Dalam Resolusi (BDR) setelah pengurus dan pemegang saham dinilai tidak mampu melakukan langkah penyehatan, termasuk memperbaiki permasalahan permodalan sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK Nomor 28 Tahun 2023 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan BPR dan BPRS.