Logo Bloomberg Technoz

Jaksa Sita Data Transaksi 2 Money Changer di Korupsi POME

Dovana Hasiana
22 January 2026 08:20

Ilustrasi money changer di Jakarta. (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Ilustrasi money changer di Jakarta. (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kejaksaan Agung mengonfirmasi pernah melakukan penggeledahan terhadap dua tempat penukaran mata uang asing (money changer). Penggeledahan itu berkaitan dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi ekspor Palm Oil Mill Effluent (POME) periode 2022.

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan penggeledahan sudah dilakukan pada akhir Desember 2025 di Jakarta Utara dan Jakarta Selatan. 

Dia mengatakan, terdapat barang bukti yang disita dari penggeledahan tersebut, yakni berupa dokumen. Hal ini terjadi karena kejaksaan Agung memang mencari jejak transaksi yang dilakukan di tempat penukaran mata uang asing tersebut


“Kami melakukan penggeledahan dalam rangka kami mencari dugaan aliran-aliran dana ke satu atau dua orang melalui tempat penukaran,” ujar Syarief kepada awak media, dikutip Kamis (22/1/2026). 

Dia mengakui, penyidik menemukan data aliran uang dari tindak pidana korupsi tersebut. Namun Jaksa enggan membeberkan dengan lengkap karena termasuk dalam materi penyidikan. Di sisi lain, jaksa juga belum bisa memastikan apakah aliran uang tersebut termasuk dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU).