Kata Jaksa Soal Isi Kesaksian Eks Dirut Pertamina Nicke Widyawati
Dovana Hasiana
22 January 2026 07:50

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kejaksaan Agung mengungkap pentingnya isi kesaksian Direktur Utama Pertamina periode 2018-2024 Nicke Widyawati dalam persidangan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah PT Pertamina (Persero) dan anak usahanya pada periode 2018-2023. Nicke tercatat menjadi saksi bagi anak saudagar minyak Riza Chalid, Muhammad Kerry; dan delapan terdakwa lainnya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Triyana Setia Putra mengatakan, kesaksian Nicke mendukung uraian dakwaan, terutama dalam mengungkap adanya berbagai penyimpangan tata kelola yang terjadi secara menyeluruh dari sektor hulu hingga hilir selama masa jabatannya.
“Salah satu fakta penting yang terungkap berkaitan dengan Orbit Terminal Merak [OTM]. Saksi menjelaskan bahwa OTM sebenarnya bukanlah satu-satunya terminal yang memiliki kapasitas daya tampung besar, melainkan terdapat 131 Terminal BBM [TBBM] lainnya milik Pertamina atau mitra yang tersedia. Temuan ini memperkuat bukti bahwa sebenarnya tidak ada kebutuhan mendesak bagi Pertamina dalam operasional OTM tersebut,” ujar Triyana dalam siaran pers, Rabu (21/1/2026).
Selain masalah terminal, persidangan juga menyoroti pelanggaran dalam kluster minyak mentah dan pengadaan sewa kapal. Meski Pertamina berkomitmen mengurangi impor sejak 2018, para terdakwa justru ditemukan melakukan ekspor minyak mentah bagian negara dan menolak minyak mentah milik Kontraktor Kontrak Kerjasama (K3S).
Lebih jauh lagi, terdapat tindakan memfasilitasi vendor minyak mentah luar negeri untuk mendapatkan informasi rahasia mengenai kebutuhan perusahaan hingga nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS). Padahal, secara aturan internal, pihak ketiga dilarang ikut campur dalam penentuan Owner Estimate (OE) maupun proses pengadaan barang dan jasa demi menjaga prinsip Good Corporate Governance.




























