Logo Bloomberg Technoz

OJK - Kejaksaan Perkuat Koordinasi Tangani Kejahatan Keuangan

Pramesti Regita Cindy
21 January 2026 21:00

Suasana pelayanan kontak 157 Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta, Rabu (20/12/2023). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Suasana pelayanan kontak 157 Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta, Rabu (20/12/2023). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kejaksaan Agung memperkuat koordinasi penegakan hukum di sektor jasa keuangan melalui pembaruan perjanjian kerja sama (PKS) penanganan tindak pidana.

Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara menyatakan langkah ini dilakukan seiring berlakunya Kitab Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang membawa perubahan mendasar terhadap mekanisme penanganan perkara pidana.

"PKS ini diharapkan bisa memfasilitasi kerja sama yang lebih baik, lebih solid, tentu utamanya dalam bisnis proses terkait penanganan penyidikan tindak pidana sektor jasa keuangan di OJK," kata Mirza dalam keterangan resminya, dikutip Rabu (21/1/2026). 


Melalui pembaruan perjanjian ini, OJK dan Kejaksaan sepakat memperkuat koordinasi sejak tahap penyidikan hingga pelaksanaan putusan pengadilan.

Selain itu, kerja sama juga mencakup pertukaran data dan informasi, serta peningkatan kapasitas sumber daya manusia melalui seminar dan pelatihan, guna mendukung penegakan hukum yang lebih akuntabel di sektor jasa keuangan.