Logo Bloomberg Technoz

OJK: Gugatan Perdata Tak Berdasarkan Laporan Individu

Pramesti Regita Cindy
21 January 2026 21:10

OJK (Tangkapan Layar Youtube Jasa Keuangan)
OJK (Tangkapan Layar Youtube Jasa Keuangan)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan kewenangan baru untuk mengajukan gugatan perdata tidak serta-merta dijalankan berdasarkan laporan individu konsumen. 

Amanat itu tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 38 Tahun 2025 tentang Gugatan oleh OJK untuk Perlindungan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan.

Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Friderica Widyasari Dewi menjelaskan, gugatan tersebut hanya akan ditempuh untuk kasus yang bersifat masif dan menjadi upaya terakhir dalam melindungi konsumen sektor jasa keuangan.


"OJK itu kan sudah dapat mandat di Undang-Undang nomor 21 tahun 2011, bahwa OJK dapat melakukan gugatan perdata atas nama konsumen ya. Tapi ini bukan konsumen satu per satu," kata Friderica usai ditemui di acara Penyerahan Rp161 Miliar Dana Masyarakat Korban Scam oleh IASC di Jakarta, Rabu (21/1/2026).

Gugatan perdata tersebut ditujukan untuk memulihkan kembali harta atau dana konsumen yang hilang akibat pelanggaran hukum di sektor jasa keuangan.