Logo Bloomberg Technoz

"Ini harus sifatnya masif, korbannya juga masif, jadi OJK dapat melakukan gugatan perdata sebagai upaya terakhir untuk melakukan perlindungan kepada konsumen," sambungnya. 

Meski demikian, Kiki menekankan, sebelum mengajukan gugatan, OJK akan menilai terlebih dahulu skala kasus, jumlah korban, serta dampak kerugian yang ditimbulkan sebelum memutuskan membawa suatu perkara ke ranah perdata. 

Saat ini, ia mengakui masih melakukan pertimbangan internal dan belum bisa mengungkapkan secara terbuka apakah ada kasus tertentu yang segera diajukan gugatan perdata menggunakan POJK 38/2025. 

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, lembaga pengatur keuangan tersebut telah menerbitkan kewenangan baru, di mana OJK dapat mengajukan gugatan hukum demi melindungi konsumen sektor jasa keuangan

"Gugatan yang dilayangkan OJK berdasarkan perbuatan melawan hukum dengan tujuan memperoleh kembali harta kekayaan milik pihak yang dirugikan (konsumen/LJK) dari pihak yang menyebabkan kerugian," demikian tercantum dalam Pasal 3 dan Pasal 6 pada POJK 38/2025.

Regulasi ini menjadi instrumen hukum baru bagi OJK untuk memulihkan kerugian konsumen akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan pelaku usaha jasa keuangan maupun pihak lain yang bertindak dengan itikad tidak baik.

Selain itu, POJK tersebut merupakan tindak lanjut dari amanat Pasal 30 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK yang telah diperbarui melalui UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), yang memperluas kewenangan OJK dalam melakukan pembelaan hukum bagi konsumen.

Dalam pelaksanaannya, konsumen tidak akan dibebankan biaya apa pun hingga proses putusan pengadilan selesai. Kebijakan ini ditujukan untuk memastikan akses keadilan bagi masyarakat tanpa hambatan biaya.

OJK juga menyatakan telah berkoordinasi dengan Mahkamah Agung dalam penyusunan aturan tersebut guna memastikan mekanisme gugatan berjalan efektif dan sesuai hukum acara yang berlaku.

POJK Nomor 38 Tahun 2025 resmi berlaku sejak diundangkan pada 22 Desember 2025. Aturan ini mencakup kewenangan pengajuan gugatan, tujuan gugatan, pelaksanaan gugatan, pelaksanaan putusan pengadilan, serta laporan pelaksanaan putusan.

(prc/naw)

No more pages