OJK Kembalikan Rp161 Miliar Uang Korban Scam
Pramesti Regita Cindy
21 January 2026 20:10

Bloomberg Technoz, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyerahkan Rp161 miliar dana hasil penipuan kepada para korban.
Dana tersebut berasal dari Indonesia Anti-Scam Center (IASC) yang telah dihimpun sejak 2024 hingga awal 2026.
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan realisasi pengembalian dana korban scam tersebut baru sekitar 5% dari total laporan secara keseluruhan.
"Tetapi kita juga menyadari, belajar dari apa yang terjadi negara-negara lain, besaran tadi memang tidak jauh berbeda dengan apa yang dicapai di negara-negara lain," kata Mahendra dalam acara Penyerahan Rp161 Miliar Dana Masyarakat Korban Scam oleh IASC di Jakarta, Rabu (21/1/2026).
Berdasarkan data OJK per 22 November 2024 hingga 14 Januari 2026, lembaga pengurus jasa keuangan tersebut telah mencatat setidaknya 432.637 laporan yang masuk melalui IASC.





























