Logo Bloomberg Technoz

Satgas PKH Terima Denda Rp9 T dari 61 Perusahaan Langgar Hutan

Dovana Hasiana
16 January 2026 09:30

Uang hasil sitaan kasus kawasan hutan ilegal di Kejagung. (Bloomberg Technoz/Pramesti)
Uang hasil sitaan kasus kawasan hutan ilegal di Kejagung. (Bloomberg Technoz/Pramesti)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) melaporkan realisasi pembayaran denda administratif dan pajak dari perusahaan perkebunan sawit dan tambang yang melanggar aturan di kawasan hutan. Berdasarkan data, satgas memeriksa 115 perusahaan pengelola kebun sawit dan pertambangan yang melakukan kegiatan ilegal di kawasan hutan.

Akan tetapi, satgas mencatat baru 61 perusahaan yang memenuhi panggilan dan pemeriksaan. Perusahaan-perusahaan ini pun sudah membayar dan berkomitmen membayar denda yang totalnya mencapai Rp9,3 triliun.

Adapun, sebesar Rp5,2 triliun denda telah dibayarkan oleh 48 pelaku usaha sawit dan tambang. Satgas PKH juga mengatakan terdapat potensi tambahan sebesar Rp4,1 triliun dari 13 perusahaan yang sudah menyatakan siap bayar.


“Dari 32 perusahaan tambang yang dilakukan pemanggilan, 22 perusahaan hadir. Perinciannya, tujuh perusahaan menerima dan menyanggupi bayar; 15 perusahaan masih keberatan; dua tidak hadir; dan delapan perusahaan menunggu jadwal,” ujar juru bicara Satgas PKH Barita Simanjuntak dalam siaran pers, dikutip Kamis (15/1/2026). 

Sementara itu, dari 83 perusahaan sawit yang dilakukan pemanggilan, 73 perusahaan hadir. Perinciannya, 41 perusahaan sudah bayar; 13 perusahaan siap bayar; 19 perusahaan keberatan, 8 perusahaan tidak hadir; dan dua perusahaan meminta penjadwalan ulang.