Logo Bloomberg Technoz

Buntut Banjir Sumatra, IUP Tambang Emas Martabe Dicabut

Azura Yumna Ramadani Purnama
20 January 2026 20:02

Tambang emas dan perak Martabe milik G-Resources Group Ltd. (Dadang Tri/Bloomberg)
Tambang emas dan perak Martabe milik G-Resources Group Ltd. (Dadang Tri/Bloomberg)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH) mencabut izin usaha pertambangan (IUP) emas Martabe milik PT Agincourt Resources (PTAR).

Anak usaha PT United Tractors Tbk. (UNTR) bersama lima badan usaha non-kehutanan lainnya dituding menyebabkan kerusakan kawasan hutan yang menyebabkan banjir di wilayah Sumatra Utara akhir tahun lalu.

Keputusan itu diambil usai Satgas PKH menggelar rapat terbatas dengan Presiden Prabowo Subianto untuk membahas hasil audit lingkungan terkait dengan penyebab bencana banjir dan longsor di Aceh dan sebagian Sumatra tersebut.


“Bapak Presiden mengambil keputusan untuk mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran,” kata Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dalam konferensi pers Satgas PKH di Istana Negara, Jakarta, Selasa (20/1/2026).

Di sisi lain, terdapat 22 perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) yang izinnya dicabut oleh pemerintah.