BPOM Ingatkan Bahaya Penyalahgunaan Tramadol
Recha Tiara Dermawan
10 March 2026 16:30

Bloomberg Technoz, Jakarta - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengingatkan masyarakat mengenai bahaya penyalahgunaan obat Tramadol yang saat ini dikategorikan sebagai obat-obat tertentu karena berpotensi disalahgunakan.
Kepala BPOM RI Prof. dr. Taruna Ikrar menjelaskan bahwa berdasarkan Peraturan BPOM Nomor 21, Tramadol termasuk dalam kelompok obat-obat tertentu yang pengawasannya diperketat.
“Tramadol itu masuk menurut peraturan Badan POM nomor 21. Itu adalah obat-obat tertentu,” ujar Taruna Ikrar, Selasa (10/3/2026).
Ia menjelaskan bahwa kategori obat-obat tertentu merupakan obat keras yang secara umum digunakan untuk kebutuhan medis, seperti meredakan nyeri atau kelelahan. Namun obat tersebut sering disalahgunakan sehingga memerlukan pengawasan khusus.
“Obat-obat tertentu adalah sebetulnya itu obat-obat keras tapi umum digunakan. Karena misalnya penurun rasa sakit, menghilang rasa capek, dan sebagainya,” katanya.




























