Logo Bloomberg Technoz

Buntut Banjir Sumatra, KLH Gugat 6 Korporasi Termasuk Agincourt

Azura Yumna Ramadani Purnama
20 January 2026 10:00

Dukung Green Industry, PLN Salurkan 275 Ribu Unit REC ke PT Agincourt Resources di Medan (Dok. PLN)
Dukung Green Industry, PLN Salurkan 275 Ribu Unit REC ke PT Agincourt Resources di Medan (Dok. PLN)

Bloomberg Technoz, Jakarta – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mengajukan gugatan perdata terhadap enam perusahaan yang diduga menyebabkan kerusakan lingkungan di tiga wilayah terdampak banjir Sumatra; yakni Kabupaten Tapanuli Utara, Tapanuli Tengah, dan Tapanuli Selatan.

Enam perusahaaan yang dimaksud, yakni; PT Agincourt Resources (PTAR) selaku pengelola tambang emas Martabe; PT North Sumatera Hydro Energy selaku pengelola PLTA Batang Toru; PT Toba Pulp Lestari; PT TN yang memiliki perizinan berusaha pemanfaatan hutan (PPBPH); PT MST; dan PT TBS.

Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menjelaskan enam korporasi tersebut diduga mengakibatkan kerusakan lingkungan hidup seluas 2.516,39 hektare (ha). Atas kerusakan itu, KLH melayangkan gugatan dengan total nilai Rp4,8 triliun.


Besaran itu, kata Faisol, mencakup komponen kerugian lingkungan hidup senilai Rp4,6 triliun dan biaya pemulihan ekosistem senilai Rp178 miliar.

“Kerusakan lingkungan yang terjadi telah membawa dampak besar bagi masyarakat; fungsi lingkungan hidup yang hilang, mata pencaharian yang terputus, dan rasa aman yang terganggu akibat ancaman bencana ekologis. Negara tidak boleh diam ketika lingkungan rusak dan rakyat harus menanggung akibatnya sendirian,” kata Faisol dalam keterangan tertulis, dikutip Selasa (20/1/2026).

(Dok. Agincourt Resources)