Kata KPK Soal Rencana Pemerintah jadikan Meikarta Rusun Subsidi
Azura Yumna Ramadani Purnama
17 January 2026 17:00

Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka suara terkait rencana Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait yang ingin menjadikan kawasan Meikarta menjadi lokasi rumah susun (rusun) subsidi.
KPK sendiri tercatat sempat menangani kasus suap terkait pengurusan izin proyek pembangunan Meikarta pada 2018. Kasus ini turut menjerat eks Presiden Direktur PT Lippo Cikarang hingga pejabat di Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Juru bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan penanganan perkara suap izin proyek pembangunan Meikarta sudah rampung dilakukan. Dengan begitu, sejumlah aset Meikarta yang tak disita pada kasus tersebut berarti bisa digunakan untuk kepentingan bisnis atau lainnya. Lembaga antirasuah tersebut memastikan sejumlah apartemen atau rusun di kawasan tersebut bukan aset yang disita.
“Betul [bisa saja jika ingin dijadikan lokasi rusun subsidi], ihwal dengan perkara suap izin di KPK, sudah clear,” kata Budi kepada awak media, Sabtu (17/1/2026).
Penyitaan, kata dia, dilakukan KPK terhadap aset atau uang yang diduga bersumber dari penerimaan suap yang diberikan pihak swasta kepada Bupati Bekasi kala itu, Neneng Hasanah.






























