Logo Bloomberg Technoz

Dua Alasan KPK Soroti Pejabat Ditjen Pajak di Korupsi KPP Jakut

Dovana Hasiana
15 January 2026 19:20

Penyidik KPK usai menggeledah kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu di Jakarta, Selasa (13/1/2026). (Bloomberg Technoz/ Andrean)
Penyidik KPK usai menggeledah kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu di Jakarta, Selasa (13/1/2026). (Bloomberg Technoz/ Andrean)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dua alasan penyidik melakukan penggeledahan di Kantor Direktorat Jenderal atau Ditjen Pajak. Lembaga antirasuah tersebut juga memberi isyarat akan memeriksa sejumlah pejabat DJP pada kasus dugaan korupsi penerimaan gratifikasi pegawai KPP Madya Jakarta Utara dari PT Wanatiara Persada.

"Penyidik mendalami terkait proses dan mekanisme pemeriksaan PBB (pajak bumi dan bangunan)," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo dikutip, Kamis (15/01/2026).

Menurut dia, para pegawai KPP Madya Jakut diduga tak bisa mengubah nominal pajak yang harus dibayar wajib pajak; termasuk kewajiban pajak perusahaan Nikel asal China, PT Wanatiara Persada. Penyidik menemukan informasi, penetapan besaran PBB PT WP harus disetujui atau dilakukan pejabat di Ditjen Pajak.


"Dalam mekanismenya melibatkan Kantor Pusat Dijen Pajak untuk menentukan sebuah tarif [Pajak]. Sehingga penyidik ingin mendalami tahapan-tahapan dan mekanismenya seperti apa," kata dia.

Selain itu, menurut dia, penyidik juga akan menelusuri informasi adanya aliran uang korupsi dari PT WP kepada pejabat di Ditjen Pajak. Rencananya, penyidik akan mendata siapa saja yang menerima dan besaran nominal gratifikasi yang diperoleh.