Logo Bloomberg Technoz

Kejaksaan Agung menyatakan Isa berperan mengetahui dan menyetujui pembuatan saving plan Jiwasraya, yang dilakukan ketika perusahaan tersebut dalam kondisi insolvent atau tidak sehat.

Kala itu, terpidana kasus Jiwasraya yang juga menjabat sebagai salah satu direksi; yakni Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo, dan Syahmirwan tengah mencari solusi untuk menutupi kerugian yang dialami Jiwasraya. Salah satunya, mereka berencana menerbitkan produk JS Saving Plan yang mengandung unsur investasi dengan bunga 9%-13%, yakni diatas suku bunga Bank Indonesia (BI) yang kala itu di angka 7,50%-8,75%.

Lebih lanjut, pemasaran produk saving plan dengan struktur bunga dan imbal hasil yang tinggi kepada pemegang polis justru membebankan Jiwasraya karena tidak dapat diimbangi dengan hasil investasi yang ditawarkan.

JPU pun mengajukan tuntutan agar Isa dihukum penjara selama empat tahun; denda Rp500 juta subsider penjara enam bulan; dan membayar uang pengganti Rp90 miliar.

Akan tetapi, Majelis Hakim dalam pembacaan putusan menyatakan Isa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana didakwakan dalam dakwaan subsider.

Namun, hakim menyatakan Isa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwa dalam dakwaan primer yaitu menerima uang korupsi. Hal ini membuat hakim menurunkan hukuman pidana dan membebaskan Isa dari kewajiban membayar uang pengganti.

(azr/frg)

No more pages