Jaksa dan Isa Rachmatarwata Ajukan Banding Kasus Jiwasraya
Azura Yumna Ramadani Purnama
17 January 2026 16:30

Bloomberg Technoz, Jakarta - Terdakwa kasus korupsi pengelolaan keuangan dan investasi PT Asuransi Jiwasraya periode 2008-2019 Isa Rachmatarwata dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sama-sama mengajukan banding dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan investasi PT Asuransi Jiwasraya periode 2008-2019.
Dalam perkara ini, Majelis Hakim PN Tipikor Jakarta sebenarnya hanya menghukum mantan Dirjen Anggaran Kemenkeu tersebut untuk menjalani pidana penjara selama satu tahun enam bulan. Bahkan, hakim tak memerintahkan Isa membayar ganti kerugian negara dalam kasus Jiwasraya.
Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), gugatan tersebut sama-sama diajukan pada Rabu (14/1/2026). “Pemohon banding; Muhammad Fadil Paramajeng, Isa Rachmatarwata,” sebagaimana tertulis dalam SIPP PN Jakpus, dikutip Sabtu (17/1/2026).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengonfirmasi JPU memang sudah menyatakan banding dalam perkara tersebut. Korps Adhyaksa tersebut sangat tak puas terhadap hukuman hakim kepada Isa.
“Benar JPU sudah menyatakan banding dan menghormati putusan pengadilan dan apa yang menjadi objek keberatan terbuang dalam memberikan banding,” kata Anang ketika dikonfirmasi, Sabtu (17/1/2026).






























