Logo Bloomberg Technoz

Jaksa: BPKP Hitung Kerugian Negara di Kasus Pengemplangan Pajak

Dovana Hasiana
16 January 2026 10:40

Kejaksaan Agung RI (Foto via Setkab.go.id)
Kejaksaan Agung RI (Foto via Setkab.go.id)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kejaksaan Agung menyampaikan perkembangan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi memperkecil kewajiban pembayaran perpajakan perusahaan atau wajib pajak periode 2016-2020 oleh Direktorat Pajak Kementerian Keuangan. Hal ini disampaikan usai perkara ini tanpa kabar setelah polemik pencegahan ke luar negeri terhadap bos Djarum Group, Victor Rachmat Hartono.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi menjelaskan penyidikan perkara tersebut masih berjalan. Bahkan, saat ini Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan tengah melakukan perhitungan kerugian keuangan negara. 

"Jadi sekarang dalam proses perhitungan di BPKP. Proses perhitungan BPKP berjalan, data-data yang kita yang diperlukan BPKP juga kita sudah sampaikan, beberapa saksi-saksi kita sampaikan juga. Kita tunggu nanti hasilnya," ujar Syarief kepada awak media, Rabu (14/1/2026). 


Jaksa memastikan sudah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi, termasuk terhadap beberapa pihak yang dicegah ke luar negeri. Kendati demikian, Syarief enggan menjelaskan identitas dari para saksi yang dimaksud.

Perlu diketahui, empat nama yang mendapat larangan ke luar negeri selama enam bulan adalah mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) 2016–2017 Ken Dwijugiasteadi; Kepala Kantor Pelayanan Pajak Madya Dua Semarang Bernadette Ning Dijah Prananingrum; pemeriksa pajak muda di Direktorat Jenderal Pajak Karl Layman; dan konsultan pajak Heru Budijanto Prabowo.