Dia juga memastikan bahwa objek perkara dalam penyidikan praktik lancung pajak yang dilakukan Kejaksaan Agung berbeda dengan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam hal ini, Kejagung melakukan penyidikan praktik lancung berupa memperkecil kewajiban pembayaran perpajakan perusahaan atau wajib pajak periode 2016-2020. Sementara, KPK melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait pemeriksaan pajak pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan periode 2021-2026.
Per 1 Desember 2025, jaksa sudah memeriksa sekitar 40 saksi. saksi tersebut terdiri dari berbagai unsur, mulai dari birokrasi hingga swasta. Namun, Anang tidak menjelaskan identitas lengkap pihak yang sudah diperiksa. Hal yang terang, dia memastikan telah memeriksa orang-orang yang dicegah ke luar negeri.
Dalam perkara ini, Kejagung telah melakukan penggeledahan pada delapan lokasi. Anang mengatakan penggeledahan dilakukan pada Minggu (23/11/2025), terhadap sejumlah lokasi di sekitar Jabodetabek. Namun, Anang enggan mengelaborasi lokasi pasti penggeledahan tersebut.
Sejak Oktober 2025, jaksa memang tengah menggencarkan penyidikan perkara ini. Meski demikian, upaya paksa baru terhembus melalui penggeledahan sejumlah lokasi pada 17 November 2025.
(dov/frg)
































