Hasil Geledah Ditjen Pajak: Sita Dokumen dan Uang Tunai
Dovana Hasiana
14 January 2026 09:30

Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan telah menyita sejumlah barang bukti saat penggeledahan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, kemarin. Penggeledahan menyasar dua titik, yakni Direktorat Peraturan Perpajakan dan Direktorat Ekstensifikasi dan Penilaian.
Dalam kegiatan penggeledahan, penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga terkait dengan konstruksi perkara dugaan gratifikasi pegawai KPP Madya Jakarta Utara.
“Selain itu, penyidik juga mengamankan sejumlah uang yang diduga bersumber dari pihak tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan suap pemeriksaan pajak di KPP Madia, Jakarta Utara,” ujar juru bicara KPK Budi Prasetyo, dikutip Rabu (14/1/2026).
Selain kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak, KPK juga telah melakukan penggeledahan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara pada 12 Januari 2026. Penyidik mengamankan dan menyita dokumen terkait pelaksanaan penilaian dan pemeriksaan pajak oleh KPP Madya Jakarta Utara dengan wajib pajak PT Wanatiara Persada.
Penyidik juga mengamankan dan menyita barang bukti elektronik berupa rekaman kamera pengawas atau Closed-Circuit Television, alat komunikasi, laptop serta media penyimpanan data terkait perkara juga disita dalam penggeledahan tersebut. Selain itu, barang bukti uang tunai dengan mata uang asing atau valas.

























