Pada September hingga Desember 2025, selama kurang lebih tiga bulan, tim penyusun mulai proses penyusunan naskah akademik dan draf RUU. Kemudian, 23 September 2025, tim melakukan diskusi bersama pakar. Pada 19 Desember 2025, secara resmi tim menyelesaikan naskah akademik dan draf RUU sementara
2. Tahapan pembentukan RUU
Saat ini, pembentukan RUU tentang Perampasan Aset terkait dengan Tindak Pidana adalah masuk dalam tahap penyusunan di Badan Keahlian sesuai dengan penugasan Komisi III DPR.
3. Partisipasi Publik
Dia mengatakan penyusunan naskah akademik dan RUU menggunakan pendekatan pembuatan kebijakan berbasis bukti. Hal ini dilakukan dengan diskusi dengan beberapa pakar terkemuka. Mereka di antaranya adalah Pakar Ahli Hukum Pidana dari Universitas Jember I Gede Widhiana Suarda; Pakar dari Universitas Gadjah Mada Oce Madril; dan Praktisi Hukum dan Peneliti ICW Kurnia Ramadhana.
4. Urgensi Filosofis, Sosiologis, dan Yuridis RUU
Dalam hal ini, landasan filosofisnya adalah adanya keseimbangan antara nilai keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum, dengan tetap menghormati Hak Asasi Manusia (HAM). Mereka juga menilai rancangan beleid ini penting untuk memastikan hasil kejahatan tidak dapat dinikmati oleh pelaku dan pemulihan aset merupakan sarana konstitusional untuk mencapai tujuan negara.
Sementara, landasan sosiologisnya adalah perkembangan tindak pidana yang bermotif ekonomi yang makin masif dan berpotensi merusak tatanan nasional. Kondisi empiris tersebut menghambat pemulihan kerugian ekonomi akibat tindak pidana yang pada akhirnya merugikan negara; dan menghambat upaya pemerintah dalam mewujudkan kesejahteraan bagi masyarakat.
Selanjutnya, landasan yurudisnya adalah belum adanya pengaturan komprehensif terkait perampasan aset. Pengaturan masih tersebar di berbagai undang-undang seperti Tindak Pidana Pencucian Uang, Tindak Pidana Korupsi, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, dan Pendanaan Terorisme.
Rancangan beleid ini juga dinilai sebagai tindak lanjut dari pengaturan perampasan dalam KUHAP, ratifikasi United Nations Convention against Corruption (UNCAC), dan Mahkamah Konstitusi.
5. Pokok-pokok Pengaturan RUU
RUU ini terdiri dari delapan bab dan 62 pasal, yakni mencakup Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Aset Tindak Pidana yang Dapat Dirampas; Hukum Acara Perampasan Aset; Pengelolaan Aset; Kerja Sama Internasional; Pendanaan; dan Ketentuan Penutup.
Sementara, terdapat 16 pokok-pokok pengaturan, yakni ketentuan umum; azas; metode perampasan aset; jenis tindak pidana; jenis aset tindak pidanan yang dapat dirampas; kondisi dan kriteria aset yang dapat dirampas; pengajuan permohonan perampasan aset; hukum acara perampasan aset; lembaga pengelolaan aset; tata cara pengelolaan aset.
Selanjutnya, pertanggungjawaban pengelolaan aset; perjanjian kerja sama dengan negara lain; perjanjian antara pemerintah dengan negara lain untuk mendapatkan bagi hasil; sumber pendanaan; pengelolaan dan akuntabilitas anggaran; ketentuan penutup.
6. Materi Muatan
RUU ini mengenal dua konsep utama. Pertama, conviction based forfeiture atau perampasan aset berdasarkan putusan pidana terhadap pelaku. Sehingga, terdapat proses pidana sampai berkekuatan hukum tetap terhadap pelaku.
Kedua, non-conviction based forfeiture atau perampasan aset tanpa putusan pidana terhadap pelaku. Namun, terdapat kondisi kriteria yaitu tertentu, yakni terdakwa meninggal dunia, melarikan diri sakit permanen atau tidak diketahui keberadaannya; perkara pidana tidak dapat disidangkan; terdakwa sudah diputus bersalah oleh pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap dan diketahui di kemudian hari terdapat aset yang belum dirampas.
(dov/frg)





























