Logo Bloomberg Technoz

Hal-hal Penting di RUU Perampasan Aset yang Digodok DPR 

Dovana Hasiana
16 January 2026 09:10

Gedung DPR/MPR. (Dok. mpr.go.id)
Gedung DPR/MPR. (Dok. mpr.go.id)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kepala Badan Keahlian Dewan Perwakilan Rakyat Bayu Dwi Anggono menyampaikan perkembangan atau kemajuan penyusunan naskah akademik dan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset terkait dengan Tindak Pidana. 

Bayu menjelaskan terdapat enam poin utama untuk menjelaskan tentang kronologi penyusunan hingga materi pengaturan RUU tentang Perampasan Aset terkait dengan Tindak Pidana. 

“Pertama kronologi penyusunan RUU. Kedua tahapan pembentukan RUU. Ketiga partisipasi publik dalam penyusunan naskah akademik dan RUU. Keempat urgensi filosofis, sosiologis, dan yuridis RUU. Kelima pokok pengaturan RUU. Keenam matriks materi RUU,” ujar Bayu dalam rapat dengar pendapat, Kamis (15/1/2026).  


1. Kronologi Penyusunan

Rancangan beleid ini mulai masuk dalam daftar panjang program legislasi nasional (Prolegnas) 2025-2029 pada 19 November 2024. Kemudian, pada 9 September 2025, Komisi III DPR menugaskan Badan Keahlian untuk menyusun naskah akademik dan RUU melalui permintaan tertulis. Setelahnya, rancangan beleid ini mulai masuk dalam perubahan kedua Prolegnas prioritas 2025 pada 23 September 2025.