Kronologi Penangkapan ABK yang Dituduh Punya Narkoba 2 Ton
Dovana Hasiana
26 February 2026 16:40

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kuasa Hukum anak buah kapal (ABK) Fandi Ramadhan, Hotman Paris menjelaskan kronologi peristiwa yang menyeret kliennya sebagai terdakwa dugaan tindak pidana penyelundupan sekitar 2 ton narkotika jenis sabu di Pengadilan Negeri Batam. Hal ini diungkap saat Hotman bersama orang tua Fandi berkonsultasi dengan Komisi III DPR, hari ini.
Dia mengungkap kesaksian kliennya soal perkara tersebut. Menurut dia, Fandi adalah lulusan D4 Pendidikan Kapal yang melamar pekerjaan sebagai anak buah kapal (ABK) pada sebuah agensi.
Fandi, kata dia, kemudian menerima tugas atau pekerjaan pertama untuk menjadi ABK pada Kapal Kargo North Star. Fandi pun harus berangkat ke Thailand karena kapal tersebut tengah berada di perairan Thailand. Pada saat itu, Fandi mengaku sama sekali belum pernah bertemu atau mengenal kapten kapal tempatnya bertugas.
“Namun Fandi belum pernah bertemu atau mengenal kapten tersebut. Pada 1 Mei [2025], Barulah, berangkatlah mereka, karena katanya kapal ini di Thailand. Berangkatlah si Fandi ke rumah si kapten tanggal 1 Mei [2025] itulah pertama kali dia kenal sama kapten, diantar oleh ibu ini,” ujar Hotman dikutip, Kamis (26/02/2026).
Berdasarkan keterangan Fandi dan ibunya, mereka harus menginap di wilayah Thailand selama 10 hari karena kapal tersebut baru akan berangkat menuju Filipina pada 14 Mei 2025.































