PPATK Deteksi Skema Ponzi dalam Kasus PT Dana Syariah Indonesia
Farid Nurhakim
16 January 2026 10:20

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mendeteksi adanya skema ponzi dalam dugaan kasus gagal bayar di perusahaan pinjol atau pinjaman online (financial technology peer-to-peer lending atau fintech P2P lending) PT Dana Syariah Indonesia (DSI).
Berdasarkan Ditjen Kekayaan Negara Kementerian Keuangan, skema ponzi adalah modus investasi palsu yang membagikan keuntungan terhadap investor bukan berasal dari keuntungan yang diterima dari kegiatan operasi perusahaan, namun bersumber dari investor selanjutnya yang dilakukan dengan cara merekrut anggota baru.
“Nah kalau dari skemanya, yang kami cermati ini adalah skema ponzi berkedok syariah,” ungkap Deputi Bidang Analisis dan Pemeriksaan PPATK Danang Tri Hartono di DPR, Kamis (15/01/2026).
Dia mengatakan pihaknya telah melakukan analisis berdasarkan data transaksi keuangan PT DSI sejak 2021 hingga 2025. Pada periode itu, PPATK mencatat perusahaan tersebut berhasil menghimpun dana masyarakat sebesar Rp7,478 triliun.
“Ijin menyampaikan bahwa kami sudah beberapa minggu ini menganalisis mengenai PT DSI dan sangat mengejutkan juga apa yang kami dapatkan. Kalau secara profil, PT DSI adalah fintech peer-to-peer, financing berbasis syariah, namun nanti faktanya tidak syariah,” tutur Danang.




























