Logo Bloomberg Technoz

Cara Aktivasi Akun Coretax DJP, Pelaporan SPT Maksimal 31 Maret

Referensi
03 March 2026 16:02

Wajib pajak memgakses website Coretax di KPP Pratama Pasar Minggu, Jakarta, Rabu (14/1/2026). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Wajib pajak memgakses website Coretax di KPP Pratama Pasar Minggu, Jakarta, Rabu (14/1/2026). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Batas akhir pelaporan SPT Tahunan 2025 bagi wajib pajak orang pribadi jatuh pada 31 Maret 2026. Otoritas pajak mengingatkan agar pelaporan tidak dilakukan mendekati tenggat waktu untuk menghindari kendala teknis.

Mulai tahun ini, pelaporan dilakukan melalui aplikasi Coretax DJP yang menggantikan sistem sebelumnya, DJP Online. Platform baru ini dirancang lebih terintegrasi dan mendukung administrasi perpajakan berbasis digital.

Direktorat Jenderal Pajak atau DJP mewajibkan wajib pajak mengaktifkan akun Coretax sebelum dapat mengakses layanan pelaporan SPT. Selain itu, pengguna juga harus menyiapkan sertifikat elektronik sebagai tanda tangan digital.


Langkah ini dinilai penting agar proses pelaporan berjalan lancar dan tidak terkendala saat mendekati batas waktu.

Tahapan Aktivasi Akun Coretax DJP

Ilustrasi Coretax (pajak.go.id)

Aktivasi akun dilakukan secara daring melalui laman resmi Coretax DJP. Prosesnya dapat diakses menggunakan komputer, laptop, atau tablet yang terhubung internet.