Dari dana senilai Rp7,478 triliun itu, jelas dia, total dana yang sudah dikembalikan kepada masyarakat berupa imbal hasil itu sebesar Rp6,2 triliun. “Sehingga, terdapat selisih dana yang belum dikembalikan kepada masyarakat kurang lebih Rp1,2 triliun,” kata dia.
Dia melanjutkan, dari dana selisih tersebut, PPATK mencermati bahwa kurang lebih Rp167 miliar dipakai untuk biaya operasional, meliputi biaya listrik, internet, sewa tempat usaha, gaji, iklan, dan sebagainya. Lalu, sebesar Rp796 miliar disalurkan ke perusahaan-perusahaan terafiliasi.
“Artinya, secara kepengurusan, secara kepemilikan yang dimiliki oleh yang bersangkutan (PT DSI). Dan sebesar Rp218 miliar itu pemindahan dana ke perorangan atau entitas terafiliasi lainnya,” kata Danang.
“Jadi memang kalau dari aliran dana, yang menikmati ini adalah afiliasi-afiliasi dari perusahaan tersebut."
Sementara itu, Danang menyebut PPATK telah menghentikan transaksi PT DSI dan beberapa pihak terafiliasi itu sejak 18 Desember 2025 terhadap 33 rekening dengan saldo sekitar Rp4 miliar. Dia berharap langkah pihaknya tak mengecilkan harapan dari Paguyuban Lender Dana Syariah Indonesia.
“Jadi, ini masih kami lakukan tracing (pelacakan) lebih lanjut. Nah, kami akan menelusuri terkait dengan pengalihan aset dan sebagainya, tentu saja kami akan tetap koordinasi dengan Bareskrim (Badan Reserse Kriminal) Polri terutama Dittipideksus (Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus) untuk menyelesaikan kasus ini secepat dan sebaik mungkin, dan untuk pengembalian dana ke masyarakat sebesar-besarnya,” ucap dia.
(far/frg)




























